TATA TERTIB
PERSIDANGAN
KONFERENSI CABANG V
HMB CABANG SAMARINDA
BAB I
Nama dan Tujuan
Pasal 1
Permusyawaratan ini dinamakan konferensi cabang Himpunan
Mahasiswa Bontang Cabang Samarinda disingkat Konfercab HMB Cang Samarinda
Pasal 2
Tata tertib Konfercab ini bertujuan untuk mengatur jalannya
persidangan
BAB II
Tempat dan Waktu
Pasal 3
Konfercab HMB Cabang Samarinda dilaksanakan di gedung PKK
Samarinda, Kalimantan Timur
Pasal 4
Konfercab HMB Cabang Samarinda dilaksanakan pada tanggal
BAB III
Kedudukan dan kewenangan
Pasal 5
Konfercab HMB Cabang Samarinda, merupakan permusyawaratan
tertinggi yang dilaksanakan oleh HMB Cabang Samarinda.
Pasal 6
Konfercab HMB Cabang Samarinda bertujuan
1.
Menilai Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum
HMB Cabang Samarinda
2.
Mengesahkan Pertanggung jawaban Ketua Umum HMB
Cabang samarinda
3.
Mengubah dan mengesahkan,rekomendasi, program
Kerja HMB Cabang Samarinda
BAB IV
Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 7
1.
2.
Peserta Penuh
Peserta Penuh, merupakan peserta dari Konferensi Cabang Himpunan
Mahasiswa Bontang Cabang Samarinda
3.
Peserta Peninjau
Peserts Peninjau merupakan utusan dari PP HMB< HMB Cabang lain, dan
alumni HMB
Pasal
8
1.
Hak Peserta
·
Hak Bicara, yaitu hak untuk mengajukan usul,
saran, dan pendapat
·
Hak Suara, yaitu hak untuk dipilih dan memilih
2. Hak
Peninjau, yaitu memiliki hak bicara
Pasal
9
Kewajiban Peserta
a)
Mensukseskan Konfercab HMB Cabang Samarinda
b)
Mengikuti setiap acara persidangan, meningkatkan
siding seizing peresidium siding Konfercab
c)
Bertindak dan bersikap sopan selama dalam
pelaksanaan siding
BAB
V
Sanksi
Pasal
10
1.
Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar
tata tertib
2.
Sanksi dapat berupa peringatan, pencabutan hak
suaradan hak bicara, atau dikeluarkan dari ruang siding oleh presidium siding
atas persetujuan forum
BAB
VI
Sidang-Sidang
Pasal
11
1.
Persidangan Konfercab HMB Cabang Samarinda
terdiri dari siding pleno dan siding komisi
2.
Sebelum presidium siding terpilih maka siding
dipimpin oleh presidium siding sementara yang ditunjuk oleh Steering Committee
Konfercab HMB Cabang Samarinda
3.
Sidang Pleno dihadiri oleh peserta Konfercab HMB
CAbang Samarinda
BAB
VII
Quorum
Pasal
12
1.
Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri ½ dari peserta Konfercab HMB Cabang Samarinda
2.
Bila butir 1 tidak terpenuhi, maka siding
diundur 1x20 menit, kemudian siding dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah
BAB
VIII
Putusan
Pasal
13
1.
Keputusan diambil dengan musyawarah dan mufakat
2.
Apabila mufakat tidak tercapai maka keputusan
diambil cara voting
BAB
IX
Presidium
Sidang
Pasal
14
Sidang
Pelenodipimpin oleh presidium siding pleno
Pasal
15
Presidium
siding pleno terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih dari peserta Konfercab
HMB Cabang Samarinda
Pasal
16
Pemilihan presidium siding dilakukan dengan tahap-tahap
1.
Setiap peserta berhak mencalonkan satu nama
2.
Nama-nama yang dicalonkan menentukan tiga orang
diantara mereka yang akan menjadi presidium tetap baik dengan cara mufakat
maupun suara terbanyak
3.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, dilakukan
pemilihan oleh peserta dengan tiga suara terbanyak
BAB
X
Penutup
Pasal
17
1.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan penambahan
pasal dan kesepakatan baru, maka akan diputuskan oleh presidium sidang atas
persetujuan peserta sidang
2.
Tata tertib ini sejak diputuskan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar