widget

Minggu, 15 April 2012

TATA TERTIB PERSIDANGAN KONFERENSI CABANG V HMB CABANG SAMARINDA


TATA TERTIB
PERSIDANGAN KONFERENSI CABANG V
HMB CABANG SAMARINDA

BAB I
Nama dan Tujuan
Pasal 1

Permusyawaratan ini dinamakan konferensi cabang Himpunan Mahasiswa Bontang Cabang Samarinda disingkat Konfercab HMB Cang Samarinda
Pasal 2
Tata tertib Konfercab ini bertujuan untuk mengatur jalannya persidangan


BAB II
Tempat dan Waktu
Pasal 3

Konfercab HMB Cabang Samarinda dilaksanakan di gedung PKK Samarinda, Kalimantan Timur
Pasal 4
Konfercab HMB Cabang Samarinda dilaksanakan pada tanggal
BAB III
Kedudukan dan kewenangan
Pasal 5
Konfercab HMB Cabang Samarinda, merupakan permusyawaratan tertinggi yang dilaksanakan oleh HMB Cabang Samarinda.
Pasal 6
Konfercab HMB Cabang Samarinda bertujuan
1.       Menilai Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum HMB Cabang Samarinda
2.       Mengesahkan Pertanggung jawaban Ketua Umum HMB Cabang samarinda
3.       Mengubah dan mengesahkan,rekomendasi, program Kerja HMB Cabang Samarinda




BAB IV
Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 7
1.          
2.         Peserta Penuh
Peserta Penuh, merupakan peserta dari Konferensi Cabang Himpunan Mahasiswa Bontang Cabang Samarinda
3.       Peserta Peninjau
Peserts Peninjau merupakan utusan dari PP HMB< HMB Cabang lain, dan alumni HMB

Pasal 8
1.       Hak Peserta
·           Hak Bicara, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan pendapat
·           Hak Suara, yaitu hak untuk dipilih dan memilih
2.       Hak Peninjau, yaitu memiliki hak bicara

Pasal 9
Kewajiban Peserta
a)      Mensukseskan Konfercab HMB Cabang Samarinda
b)      Mengikuti setiap acara persidangan, meningkatkan siding seizing peresidium siding Konfercab
c)       Bertindak dan bersikap sopan selama dalam pelaksanaan siding

BAB V
Sanksi
Pasal 10
1.       Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib
2.       Sanksi dapat berupa peringatan, pencabutan hak suaradan hak bicara, atau dikeluarkan dari ruang siding oleh presidium siding atas persetujuan forum

BAB VI
Sidang-Sidang
Pasal 11
1.              Persidangan Konfercab HMB Cabang Samarinda terdiri dari siding pleno dan siding komisi
2.              Sebelum presidium siding terpilih maka siding dipimpin oleh presidium siding sementara yang ditunjuk oleh Steering Committee Konfercab HMB Cabang Samarinda
3.              Sidang Pleno dihadiri oleh peserta Konfercab HMB CAbang Samarinda
BAB VII
Quorum
Pasal 12
1.              Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri  ½ dari peserta Konfercab HMB Cabang Samarinda
2.              Bila butir 1 tidak terpenuhi, maka siding diundur 1x20 menit, kemudian siding dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah

BAB VIII
Putusan
Pasal 13
1.              Keputusan diambil dengan musyawarah dan mufakat
2.              Apabila mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil cara voting

BAB IX
Presidium Sidang
Pasal 14
Sidang Pelenodipimpin oleh presidium siding pleno
Pasal 15
Presidium siding pleno terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih dari peserta Konfercab HMB Cabang Samarinda
Pasal 16
Pemilihan presidium siding dilakukan dengan tahap-tahap
1.              Setiap peserta berhak mencalonkan satu nama
2.              Nama-nama yang dicalonkan menentukan tiga orang diantara mereka yang akan menjadi presidium tetap baik dengan cara mufakat maupun suara terbanyak
3.              Apabila tidak tercapai kesepakatan, dilakukan pemilihan oleh peserta dengan tiga suara terbanyak
BAB X
Penutup
Pasal 17
1.              Segala sesuatu yang berkaitan dengan penambahan pasal dan kesepakatan baru, maka akan diputuskan oleh presidium sidang atas persetujuan peserta sidang
2.              Tata tertib ini sejak diputuskan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar